GIAT OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN DI KABUPATEN SUKOHARJO…
LAPORAN GIAT OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN DI KABUPATEN SUKOHARJO
Kepada :
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukoharjo
Dasar :
1. Perda Kab. Sukoharjo No. 10 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit;
2. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Terhadap Protokoler Kesehatan Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.
Waktu dan Tempat :
Sabtu, 10 April 2021
Pukul 08.00 WIB – selesai
Di Balai Desa Grogol Kec. Grogol
Anggota :
1.) Satpol PP kab.Sukoharjo
2.) Koramil Grogol
3.) Polsek Grogol
4.) Dishub Kab. Sukoharjo
5.) BPBD Kab. Sukoharjo
6.) Staff Kecamatan Grogol
7.) Perangkat desa Grogol Kec. Grogol
Hasil :
1. Giat diawali apel pasukan gabungan yang dipimpin oleh Danramil Grogol dilanjutkan operasi yustisi dengan sasaran warga yang tidak mengenakan masker.
2. Dari hasil operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, terjaring sebanyak 23 orang pelanggar dengan rincian 23 pria;
3. Sebanyak 22 orang pelanggar selanjutnya diberikan sanksi sebesar Rp. 50.000 dengan jumlah total Rp. 1.100.000 (ket. 1 orang belum membayar denda)
4. Dalam perjalanan pulang, anggota menemukan 3 orang PGOT di Traffict Light Telukan, kemudian PGOT dibawa ke kantor untuk diberikan pembinaan
Demikian laporan kami sampaikan, terimakasih