
Gerakan Satpol PP Kudus Bantu PKL
Satpol PP Kudus- 6 Agustus 2021 Kabupaten Kudus yang sebelumnya kategori PPKM level 4, kini turun tingkat menjadi PPKM level 3 dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Oleh karena itu, sesuai surat edaran Bupati Kudus nomor 360/1657/04.03/2021 tentang Gerakan Belanja pada Pedagang Usaha Mikro dan Kecil dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 3.
Semua masyarakat harus menyadari tugas satpol pp sebagai penegak perda. “Jadi jangan kaget kalau para PKL selalu ketemu dengan Satpol PP, karena itu tugasnya” tegas bupati. Dalam penegakan perda satpol selalu kedepankan unsur humanis kepada seluruh masyarakat. Kepada para pedagang bupati meminta untuk bersabar dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan. “Selalu gunakan masker dalam melayani pembeli” imbuh bupati, jangan pernah lepas masker.
Mari kita jaga kondusifitas kudus dalam menghadapi pandemi ini. Gerakan jajan di PKL sudah menjadi prilogram pemerintah kudus dan akan dilaksanakan untuk membantu pedagang di kabupaten kudus.
Bupati Kudus memberi apresiasi kepada Satpol PP Kudus yang telah menjalankan Surat Edaran Bupati, hal ini mengawali gerakan dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan membeli dagangan PKL. Gerakan ini diharapkan mampu menggerakkan kembali perekonomian di sektor usaha mikro dan kecil dan diikuti oleh berbagai pihak. Semoga cepat bisa pulih kudus tercinta tegas Hartopo sebagai penutup.
Dalam hal ini Kasatpol PP Kudus Djati Solechah, setelah selesai kegiatan senam bersama di halaman kantor dilanjutkan menjalankan instruksi Bupati Kudus dengan meminta kepada ASN dan TKP untuk belanja pada pedagang sektor usaha mikro dan kecil dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. gerakan ayo jajan dan gerakan bantu PKL Satpol PP Kudus menghadirkan 6 pedagang Kaki Lima di lingkungan kantor supaya seluruh ASN dan TKP membeli dagangan mereka.
Gerakan borong dagangan PKL ini sebenarnya sudah menjadi agenda rutin dari Satpol PP, setidaknya seminggu sekali atau setiap hari Jum’at dengan membeli jajanan PKL di sekitar lingkungan Kantor Satpol PP. Sumber biaya berasal dari iuran partisipasi seluruh ASN. Imbuh Djati Solechah.