GIAT OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN DI KABUPATEN SUKOHARJO…
IJIN MELAPORAN GIAT OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN DI KABUPATEN SUKOHARJO
Kepada :
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukoharjo
Dasar :
1. Perda Kab. Sukoharjo No. 10 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit;
2. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Terhadap Protokoler Kesehatan Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.
Waktu dan Tempat :
Rabu. 03 Maret 2021
Pukul 08.00 WIB – selesai
Di depan pasar Carikan. Sukoharjo
Anggota :
1.) Satpol PP kab.Sukoharjo
2.) Koramil Kec. Sukoharjo
3.) Polsek. Sukoharjo
4.) Dishub kab. Sukoharjo
5.) Staff Kecamatan. Sukoharjo
6.) Dinas kesehatan kab.sukoharjo
7.) BPBD kab. Sukoharjo
8.) Lurah Kab. Sukoharjo
9.) Puskesmas. Sukoharjo
10.) KST. Sukoharjo
11.) Linmas. Sukoharjo
Hasil :
1. Giat diawali apel pasukan gabungan yang dipimpin oleh Lurah. kelurahan Sukoharjo, dan dilanjutkan operasi yustisi dengan sasaran warga yang tidak mengenakan masker.
2. Dari hasil operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, terjaring sebanyak 23 sebanyak orang pelanggar dengan rincian 22 pria dan 1wanita;
3. Sebanyak 23 orang pelanggar selanjutnya diberikan sanksi dengan rincian 21 orang dikenai denda sebesar Rp. 50.000 dengan jumlah total Rp. 1.50.000 untuk selanjutnya disetorkan ke kas daerah. (Ket : 2 orang belum membayar denda)
Demikian laporan kami sampaikan, terimakasih