

Beranda > Laporan Penanganan Covid-19 Kab/Kota > Kabupaten Pemalang
Pelatihan Siskamswakarsa yang sedianya dilakukan rutin setiap bulan dan sempat tertunda selama 3 (tiga) bulan, baru dilaksanakan kembali pada bulan Juli ini oleh Satpol PP Kabupaten Pemalang setelah terbitnya Peraturan Bupati Pemalang No. 29/2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang No.28/2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi Pandemi Corona Virus Disease 19 di Kabupaten Pemalang.
Pelatihan kali ini diikuti oleh 35 (tiga puluh lima) Anggota Linmas Inti dan 15 (lima belas) anggota Satpol PP Kabupaten Pemalang. Materi Pelatihan adalah Peraturan Baris Berbaris dengan Narasumber dari Kodim 0711/ Pemalang dan Materi Penanganan Konflik, Dahura serta Turjawali dari Polres Pemalang. Kegiatan Pelatihan dilaksanakan Pada hari Rabu, 8 Juli 2020 di Halaman Apel Kantor Satpol PP Pemalang dan dibuka oleh Kabid Linmas Satpol PP Pemalang Bapak Misbahudin, S.IP. , mewakili Kasatpol PP.
Pelatihan Siskamswakarsa diharapkan dapat meningkatkan kapasitas aparat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai tenaga pengendali keamanan dan kenyamanan lingkungan yang outputnya adalah cipta ketentraman dan ketertiban masyarakat, di tengah mewabahnya Pandemi Covid-19.
Dalam masa Pandemi ini seluruh element harus dapat bersinergi menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat ,serta dapat melaporkan secara berjenjang perkembangan Covid-19 di wilayah masing-masing.
Sejatinya pelatihan Siskamswakarsa ini merupakan sarana membentuk jiwa korsa sesama Anggota Satlinmas dan Anggota Satpol PP di Kabupaten Pemalang, guna menumbuhkan rasa tanggup jawab bersama dalam cipta kondusifitas menuju Pemalang Hebat yang Berdaulat, Berjati diri , Mandiri dan Sejahtera.
Sumber :
Nama : Yanuar Sulaksono , S.STP
Jabatan : Kasi Bina Potensi Masyarakat
Instansi : Satpol PP Kabupaten Pemalang
Beranjak dari keterbatasan APBD Kabupaten Pemalang dalam mengakomodir Tali Asih bagi Anggota Linmas yang meninggal dunia dan banyaknya Satlinmas yang meninggal dunia dalam satu tahun, maka Kami Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Pemalang, berkerjasama dengan BAZNAS kabupaten Pemalang, dalam hal pemberian bantuan kepada Ahli Waris Anggota Linmas yang meninggal dunia.
Sesuai Juknis pentasyarufan Zakat, Anggota Satlinmas meninggal dunia dapat diusulkan dalam 8 ( delapan ) asnaf pemberian Zakat yaitu kategori Miskin Berbasis Ekonomi Produktif.
Pada Hari Kamis, 18 Juni 2020 telah dilaksanakan penyerahan bantuan oleh BAZNAS Kabupaten Pemalang kepada 8 (delapan) Penerima bantuan, yaitu ahli waris Anggota Linmas yang meninggal pada akhir Tahun 2019 dan awal Tahun 2020. Bantuan oleh BAZNAS langsung diberikan oleh Bapak Agus Nurkholis, ST. Selaku Ketua BAZNAS Kabupaten Pemalang, di Halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Pemalang. Hadir dalam giat dimaksud, jajaran BAZNAS, Kepala Satuan dan Kabid pada Satpol PP , Kasi, serta para pendamping dari Desa/Kelurahan sebagai saksi dalam penerimaan bantuan tersebut. Masing-masing ahli waris menerima uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Hingga saat ini total bantuan yang telah diberikan oleh BAZNAS yaitu sejumlah Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
Dengan adanya kerjasama tersebut, Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Pemalang melalui BAZNAS dapat menjaga keberlangsungan Pemberian Bantuan kepada Anggota Linmas meninggal dunia dengan memenuhi persyaratan tentunya. Utamanya harus memiliki usaha, baik dirumah dan / atau di luar rumah, sehingga bantuan dari BAZNAS dapat sebagai bantuan modal bagi Ahli Waris Anggota Linmas yang meninggal dunia. Kami berharap dengan adanya bentuan oleh BAZNAS dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensi Aparat / Anggota Linmas di Kabupaten Pemalang, menuju “Terwujudnya Pemalang Hebat Yang Berdaulat, Berjatidiri, mandiri dan Sejatera”.
Sumber :
Nama : Yanuar Sulaksono , S.STP
Jabatan : Kasi Bina Poteni Masyarakat
Instansi : Satpol PP Kabupaten Pemalang