
PEMBINAAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI WILAYAH KABUPATEN…
IJIN MELAPORKAN
KEGIATAN PELAKSANAAN PENEGAKAN PERDA KABUPATEN KENDAL NOMOR 16 TAHUN 2013 TENTANG PEMBINAAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN DAN PENGEMIS
DI WILAYAH KABUPATEN KENDAL
Waktu Pelaksanaan
Hari : Rabu
Tgl : 16 Februari 2022
Jam : 08.00 WIB sd selesai
Jenis Kegiatan
– Penertiban anak jalanan, gelandangan dan pengemis
Lokasi
– Kendal, Patebon, Cepiring, Weleri, Gemuh, dan Pegandon
Hasil Giat
– Melakukan penertiban terhadap Anak Jalanan, Pengemis dan Gelandang yg meresahkan Masyarakat
– Lampu banjo ungup-ungup petugas menangkap 1 pengamen dan 2 pengemis
– Selanjutnya 1 pengamen dan 2 pengemis dikasih pembinaan utk tidak mengulangi kegiatan tersebut dan diminta untuk pulang kerumah masing2. Apabila perbuatannya diulangi maka akan ditindak tegas.
Selama kegiatan berlangsung situasi aman, lancar tertib dan terkendali.
Dokumen kegiatan terlampir
DUMP