
OpsGab PPKM Mikro Kab. Purbalingga 09 Juni 2021
Operasi Yustisi Terpadu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Serta Patroli dan Pengawasan PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Kab. Purbalingga
Mendasari Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit, Perbup Nomor 81 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kab. Purbalingga, Inmendagri Nomor 12 Tahun 2021 dan SE Bupati Purbalingga Nomor 300/10548 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Pengendalian
Penyebaran Covid-19 di Kabupatan Purbalingga, dilaporkan bahwa pada hari Rabu, tanggal 9 Juni 2021 pukul 09.00 s.d.11.00 WIB bertempat di wilayah Kab. Purbalingga, telah dilaksanakan Operasi Yustisi Terpadu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Patroli dan Pengawasan PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 oleh Satpol PP Kab. Purbalingga dan unsur pengamanan lain yang diikuti 26 orang.
1. Hadir dalam kegiatan, tersebut sbb :
a. Kasi Bina Satlinmas Satpol PP Kab. Purbalingga (Basuki, SIP)
b. Kanit Obvit Sat Sabhara Polres Purbalingga (Iptu Edi Rasio)
c. Tim Penindakan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Patwas PPKM Mikro sbb :
1). Kodim 0702/Pbg : 2 orang
2). Yonif 406/CK : 2 orang
3). Lanud JB Soedirman : 1 orang
4). Polres Pbg : 13 orang
3). Satpol PP : 8 orang
2. Kegiatan yang dilaksanakan sbb :
a. Pukul 09.00 WIB bertempat di Halaman Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kab. Purbalingga dilaksanakan Apel Kesiapan Personil pelaksana kegiatan.
b. Pukul 09.15 WIB bertempat di jalan Lingkar Utara Alun-alun Purbalingga, dilaksanakan Operasi Yustisi Terpadu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
c. Pukul 10.00 WIB bertempat di Perempatan GOR Goentoer Darjono (Jl. Wiramenggala) dilaksanakan Operasi Yustisi Terpadu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
d. Pukul 10.30 WIB melaksanakan Monitoring Pengawasan PPKM Berbasis Mikro
di PT Shung Chang Indonesia di Kel. Mewek Kec. Kalimanah
e. Melakukan Sosialisasi Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 sbb :
a). Menggunakan masker dengan benar yaitu menutupi mulut, hidung dan dagu.
b). Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.
c). Melakukan jaga jarak (physical distancing).
d). Menghindari kerumunan.
e). Mengurangi mobilitas.
3. Hasil pelaksanaan kegiatan sbb :
a. Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sbb :
1). Jalan Lingkar Utara Alun-alun Purbalingga :
– Terjaring sebanyak 13 orang pelanggar protokol kesehatan (tidak menggunakan masker)
2). Perempatan GOR Goentoer Darjono Purbalingga :
– Terjaring sebanyak 25 orang pelanggar protokol kesehatan (tidak menggunakan masker)
b. Patwas PPKM Berbasis Mikro di PT Shung Chang Indonesia di Kel. Mewek Kec. Kalimanah sbb:
– Pimpinan PT : Mr. Kim Yong Oul
– Jumlah Karyawan 2.400 orang
– Penerapan Protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat : ada pengecekan suhu tubuh; tempat cuci tangan tersedia di setiap pintu masuk ruangan; seluruh karyawan menggunakan masker; dan pengaturan jarak tersusun sesuai protokol kesehatan.
4. Tindakan yang dilakukan sbb :
a. Memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan sbb :
1). Teguran lisan
2). Menghafal teks Pancasila
3). Memberikan sanksi olah raga (push up)
Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar, situasi aman dan kondusif.
Dump.