LAPORAN GIAT OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN DI KABUPATEN…
LAPORAN GIAT OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN DI KABUPATEN SUKOHARJO
Kepada :
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukoharjo
Dasar :
1. Perda Kab. Sukoharjo No. 10 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit;
2. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Terhadap Protokoler Kesehatan Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.
Waktu dan Tempat :
Selasa, 2 Maret 2021
Pukul 08.00 WIB – selesai
Di depan pasar Nongko Kec.Polokarto
Anggota :
1.) Satpol PP kab.Sukoharjo
2.)Koramil Kec. Polokarto
3.) Polsek Polokarto
4.) Dishub kab. Sukoharjo
5.) Staff Kecamatan Polokarto
6.) Dinas kesehatan kab.sukoharjo
7.) BPBD kab.sukoharjo
Hasil :
1. Giat diawali apel pasukan gabungan yang dipimpin oleh Kabid Trantibum Satpol PP Kab Sukoharjo, dilanjutkan operasi yustisi dengan sasaran warga yang tidak mengenakan masker.
2. Dari hasil operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, terjaring sebanyak 24 sebanyak orang pelanggar dengan rincian 23 pria dan 1 wanita;
3. Sebanyak 24 orang pelanggar selanjutnya diberikan sanksi dengan rincian 22 orang dikenai denda sebesar Rp. 50.000 dengan jumlah total Rp. 1.100.000 untuk selanjutnya disetorkan ke kas daerah. (Ket : 2 orang belum membayar denda)
Demikian laporan kami sampaikan, terimakasih