Laporan dari Kabupaten Jepara Perihal Kewaspadaan Virus Covid-19
Yth :
1. Ka. DISDIKPORA Kab Jepara
2. Ka. SD, SMP, SLTA/ SMK atau sederajat
3. Para orang tua/wali murid
4. Para siswa/pelajar
Berdasarkan edaran Bupati Jepara Perihal Kewaspadaan COVID-19.
dapat kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kebijakan meniadakan KBM di Sekolah selama 2 pekan (16 s.d 28 maret 2020) digunakan untuk Belajar Dirumah bukan untuk liburan atau nongkrong2 di warung/cafe, taman, tempat wisata, tempat game online/ PS / sejenis
2. Satpol PP Jepara akan mengadakan razia Pelajar pada jam belajar Pkl. 07.00 – 14.00.
3. Pelajar yang tertangkap saat patroli, akan dibawa dan dibina di Kantor Satpol PP. Siswa hanya bisa dijemput oleh guru/ortu masing-masing
4. Dikecualikan bagi siswa yang belajar Online di warnet atau kegiatan terkoordinir dengan didampingi pembimbing atau kegiatan ekstra kurikuler lain yang diijinkan oleh Sekolah
5. Kegiatan Dharmawisata ditunda sampai batas waktu yang ditentukan
Demikian untuk menjadikan maklum dan mohon perhatiannya
TTD
PLT. KEPALA SATPOL PP DAN DAMKAR KAB. JEPARA