
GIAT OPERASI YUSTISI PENEGAKAN HUKUM PROTKES PPKM DARURAT SUKOHARJO…
Dasar :
Instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Desease 2019 Kabupaten Sukoharjo.
Waktu dan Tempat :
Senin, 12 Juli 2021
Pukul 14.00 WIB – Selesai
Di Halaman Kantor Kecamatan Grogol
Anggota :
1. Satpol PP Kab. Sukoharjo
2. Koramil Grogol
3. Polsek Grogol
4. Dishub Kab. Sukoharjo
5. BPBD Kab. Sukoharjo
6. Kasi Trantib Kec. Grogol
7. Linmas Kec. Grogol
Kegiatan :
1. Apel Gabungan di pimpin oleh ( Sekcam Grogol), di halaman Kantor Kecamatan Grogol
2. Giat Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan di depan Kantor Kecamatan Grogol dengan sasaran masyarakat yang melanggar protokol kesehatan utamanya tidak memakai masker.
Hasil :
1. Dalam kegiatan tersebut terjaring sebanyak 12 orang yang tidak memakai masker saat melintas dilokasi operasi yang terdiri dari 9 pria dan 2 wanita.
2. Dari 12 orang pelanggar dikenai sanksi denda sebesar Rp. 50.000,-.
3. Jumlah keseluruhan sanksi denda yang disetor ke Kas Daerah sejumlah 11 org x Rp. 50.000,- = Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Ket : 1 orang belum membayar dan KTP ditahan petugas
4. Dalam perjalanan pulang, petugas memberikan peringatan bagi pemilik warung makan di depan kampus UNIVET karena masih menyediakan tempat duduk dan disinyalir masih menyediakan makan ditempat
Kegiatan operasi berjalan aman, lancar dan kondusif.
Demikian dilaporkan untuk diketahui pimpinan.
Terima kasih.